Laman

Categories

My Class

I studied at Gunadarma University - Informatics Engineering

Buka APPWORLD Tanpa Full Service

I studied at Gunadarma University - Informatics Engineering

Contoh CV dalam Bahasa Inggris

I studied at Gunadarma University - Informatics Engineering

Cara Membuat Makro Excel

I studied at Gunadarma University - Informatics Engineering

Daftar Klasemen Terbaru

I studied at Gunadarma University - Informatics Engineering

Senin, 08 Desember 2014

Latihan Soal UTS Jaringan Komputer

1.       Komponen dasar model komunikasi adalah :
A.  Sumber                                                                        B. Tujuan       
C.  Media                                                                          D. Semua benar

2.       Topologi yang semua simpulnya saling berhubungan adalah :
A. Ring                                                                             B. Loop
C. Star                                                                               D. Hybrid

3.       Di bawah ini merupakan jenis pelayanan ARPANET :
A.  Remote login                                                               B. Telnet
C.  File transfer                                                                 D. Benar semua

4.       Standar X.25 dikeluarkan oleh organisasi CCITT untuk lapisan ...
A.  Transport                                                                     B. Data link   
C.  Fisik                                                                             D. Network

5.  Media transmisi yang mempunyai bandwith paling besar :
A. Twisted pair                                                                B. Untwisted pair
C.  Optical fibre                                                                 D. Coaxial cable

6. Aliran suara yang didigitalisasikan merupakan contoh dari...
A.  FDM                                                                            B. Statistical TDM     
C.  Intellegent TDM                                                          C. TDM

7. Sistem jaringan telpon lokal (aiphone) merupakan sistem jaringan bertopologi :
A. Bus                                                                                 B. Tree
C. Ring                                                                                D. Star

8.  Model OSI menggunakan layer untuk menentukan berbagai macam fungsi dan 
     operasi sistem komunikasi data, layer yang berada pada lapis ke 1 adalah :
A.  Transport              B. Data link             C. Phisical             D. Network

9. Sebuah perusahaan menempati suatu lokasi yang terdiri dari tiga gedung.Komputer-komputer mereka pada dua gedung terhubung menjadi dua LAN (satu untuk tiap gedung) dengan topologi bus, sedangkan pada gedung yang satu lagi dengan topologi ring. Alat yang merupakan titik penghubung tiap LAN dengan LAN lainnya adalah:
                A.  Router            B. Bridge                    C. Gateway                 D. Backbone

10.   Suatu peralatan elektronik yang mengubah komunikasi digital antara komputer ke dalam nada yang dapat didengar yang dapat ditransmisikan melalui jalur telepon adalah :
A. Telepon                       B. Modem       C. Konverter   D. Interface

11.   Dua jaringan yang mempunyai sistem berbeda apabila ingin digabungkan maka harus diperlukan :     
A. Gateway                                                                      B. Bridge
C. Router                                                                          D. Repater

12.   Jika pada suatu jalur topology terdapat hanya 2 terminal,disebut
A. Multipoint                                                                    B. Bus
C. Point to point                                                              D. Star

13.   Pada LAN kadang-kadang terjadi keadaan di mana ada kerusakan pada satu ruas kabel penghubung antara dua workstation. Kerusakan seperti ini bisa menyebabkan seluruh LAN tidak berfungsi, yaitu jika topologi yang digunakan adalah topologi :
A. Tree dan star                                                                B. Hub dan star
C. Bus dan ring                                                                 D. Ring dan Hub

14.   Teknik multiplexing yang banyak digunakan radio:
A.  TDM               B. VHF                       C. FDM                      D. UHF

15.   Yang bukan termasuk Data Link Control Protocol :
A. HDLC          B. LAP-B              C. ADCCP              D. Salah semua

16.   Data yang ditransmisikan melelui udara yang menggunakan menara micriwave dengan ;
A. Gelombang cahaya                               B. Transmisi radio frekuensi tinggi
C. Vibrasi                                                  D  Gelombang sinus

17.   Media transmisi yang paling banyak digunakan dalam LAN dengan topologi Bus adalah :
A. Serat Optic       B. Kabel Coaxial       C. Kabel twisted pair  D. Microwave

18.   Pada lapisan komunikasi model OSI, lapisan yang berada tepat dibawah lapisan aplikasi adalah :
A. Fisik           B. Network                  C. Session                        D. Presentation

19. Komunikasi antar komputer yang letaknya berjauhan kadang menggunakan fasilitas jaringan telepon.Satu alat yang harus ditambahkan untuk semacam ini adalah :
A. Router                  B. Bridge                C. Modem                   D. Repeater

20.  Suatu jaringan Bus sering dituliskan dengan 10base 2 yang artinya :
A.   Kapasitas jalur jaringan Busnya 2 Kbps, transmisinya baseband dan panjang kabel maksimumnya 10 Km
B.   Kapasitas jalur jaringan Busnya 2 Mbps, transmisinya baseband dan panjang kabel maksimumnya 10 m
C.   Kapasitas jalur jaringan Busnya 10 Kbps, transmisinya baseband dan panjang kabel maksimumnya 2 Km
D.   Kapasitas jalur jaringan Busnya 10 Mbps, transmisinya adalah baseband dan panjang kabel maksimumnya 200 m

21.  Yang merupakan interface antara jaringan dan terminal yang dipakai bersama, yaitu kecuali ,
A. Transport layer                                                          B. Physical layer
C. Data link layer                                                           D. Network layer

22. Jika suatu stasiun pada jaringan ring memilih data untuk dikirim, tetapi repeater yang dihubungkan pada stasiun tersebut belum memperoleh token, maka repeater tersebut berada pada keadaan :
A. Diam                        B. Bypass                       C. Kirim                D. Dengar

23. Protokol suatu jaringan memiliki fungsi untuk menangani kendala kesalahan, yaitu fungsi :
                A. Timing              B. Sintaks                  C. Routing                  D. Semantik

24.  Statistical time division multiplexing (TDM) biasa disebut juga dengan :
A. Intellegent TDM                                              B. Asynchronous TDM
C. Synchronus TDM                                             D. A dan B benar

25. Protokol yang digunakan untuk mengirim file adalah .
                A. SMTP                     B. Telnet                  C TCP/IP             D. FTP

Kamis, 27 November 2014

Studi Kasus Peluang Usaha Di Bidang IT

PELUANG USAHA DI BIDANG TI (TECHNOPRENEURSHIP)

Technopreneurship merupakan sebuah istilah wirausaha yang dikhususkan bagi wirausahawan yang bergerak di bidang teknologi informasi. Bill Gates (Microsoft), Steve Jobs (Apple), Sergey Brin & Larry Page (Google), Mark Zuckenberg (Facebook), Jack Dorsey (Twitter), serta Kevin Systorm (Instagram) ialah beberapa contoh wirausahawan yang bergerak di dunia teknologi informasi.
 

A.     Proses mencari informasi peluang usaha
Informasi sangat penting dalam mencari peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai wahana keterbukaan kita kepada bermacam-macam berita yang ada di lingkungan kita. Banyak informasi yang sering terabaikan, hal ini disebabkan oleh kekurangmampuan kita dalam mengenali dan menggali peluang-peluang yang ada. Banyak sumber untuk memperoleh informasi, dari mulai media cetak sampai pada media elektronik. Semakin lengkap sumber-sumber informasi yang ada tentu semakin mempermudah kita untuk memperoleh informasi mengenai peluang berbisnis. Kecanggihan teknolgi dan sumber informasi yang banyak sebagi contoh: majalah, Koran, televise, brosur, pamphlet, baligo, buku, internet, radio, dan lain-lain. Media-media informasi itu harus kita manfaatkan secara maksimal agar timbale balik manfaat yang ada mengarah kepada kita sebagai pencari informasi terutama informasi peluang bisnis. Berikut beberapa tips dalam mencari informasi peluang bisnis :
  • Informasi tentang kepribadian dan kemampuan dirinya -> Temukenali Diri Anda
  • Peluang yang dapat diraih
  • Kebutuhan dan keinginan konsumen
  • Lingkungan yang dihadapi
  • Situasi persaingan
  • Dukungan dan trend kebijakan pemerintah
B.     Tahapan pengembangan usaha
Tahapan – tahapan yang dilakukan dalam proses pengembangan usaha yaitu :
  1. Ide Usaha
  2. Kelayakan (business plan)
  3. Implementasi (business process)
  4. Prestasi

C.     Sumber ide usaha
Ide usaha dapat diperoleh dari berbagai sumber diantaranya :
  • Berdasarkan hobi
  • Berdasarkan keahlian ( contoh : latar belakang pendidikan)
  • Merupakan usaha warisan
  • Membuat inovasi baru
  • Menyesuaikan dengan kebutuhan sekitar
D.     Faktor utama sebelum memulai usaha
Terdapat beberapa faktor utama yang harus dipertimbangkan sebelum memulai usaha , yaitu :
  • Faktor kelayakan pasar
  • Faktor kesukaan
  • Faktor keahlian atau familiaritas
  • Faktor dana
  • Faktor bahan baku
  • Faktor sumber daya manusia dan teknologi
  • Faktor kepribadian
E.      Perkembangan bisnis TI dunia
Mungkin setiap orang saat ini sangat bergantung sekali kepada komputer, keberadaan komputer saat ini bukan lagi merupakan barang mewah, Alat ini sudah digunakan di berbagai bidang pekerjaan, termasuk dalam dunia pendidikan.


Pengenalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), diharapkan dapat membuat perubahan pesat dalam kehidupan yang mengalami penambahan dan perubahan dalam penggunaan beragam produk TIK.

Melalui perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi, kita bisa mencari, mengeksplorasi, menganalisis, dan saling tukar informasi secara efisien dan efektif. TIK akan memudahkan kita, mendapatkan ide dengan cepat dan bertukar pengalaman dari berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak hingga dewasa, wanita pun begitu, sekarang, tidak sedikit negara yang menyerahkan teknologi informasi dan komunikasi kepada wanita, wanita dinilai lebih cekatan dalam mengembagkan bisnis di bidang TIK.
Dengan demikian, diharapkan dapat mengembangkan sikap inisiatif dan kemampuan belajar mandiri, sehingga kita dapat memutuskan dan mempertimbangkan sendiri kapan dan dimana penggunaan TIK secara tepat dan optimal, termasuk implikasinya saat ini dan di masa yang akan datang.
Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Teknologi Informasi, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi.
Sedangkan Teknologi Komunikasi merupakan segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Oleh karena itu, Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan transfer/pemindahan informasi antar media.
TIK pun sekarang digunakan di bidang ekonomi, upaya keras dari pemerintah untuk membangun sarana dan fasilitas teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan interakasi ekonomi-sosial masyarakat dan sektor produksi. Oleh sebab itu pemerintah berupaya keras untuk memperluas jangkauan layanan telekomunikasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Instrumen yang digunakan selama ini adalah melalui badan usaha operator telekomunikasi yang melakukan usaha/bisnis layanan telekomunikasi melalui layanan fixed line, seluler, atau satelit. Secara teknis cara ini telah berhasil membuat fasilitas telekomunikasi menjangkau seluruh wilayah geografis Indonesia (dari Sabang sampai Merauke). Namun keterjangkauan teknis-geografis ini tidak membuat sistem telekomunikasi terjangkau bagi masyarakat, yang merupakan sasaran utama.
didalam perkembangan bisnis di dunia it sendiri terdapat jenis dan tipe bisnis Terdapat 2 macam bisnis informatika yaitu produk dan jasa.
1. Produk
  • Hardware / Perangkat Keras
  • Software / Perangkat Lunak
2. Jasa
  • Aplikasi
  • e-commerce
  • Infrastruktur informasi dan komputer
Software
Adalah bisnis yang melakukan pejualan terhadap software/perangkat lunak. Biasanya menerima pemesanan software sesuai kebutuhan perusahaan yang membutuhkan.
Infrastruktur
Adalah bisnis Informatika yang menyediakan sebuah layanan informasi dan komputer, seperti Internet Service Provider, Jaringan Komputer, dll.
ecommerce
Internet berkembang menjadi saluran distribusi global utama untuk produk jasa, lapangan pekerjaan bidang manajerial dan professional.
E-commerce dapat didefinisikan dari beberapa perspektif :
  1. Komunikasi : pengiriman barang, jasa, informasi, atau pembayaran melalui jaringan computer atau sarana electronic lainnya.
  2. Perdagangan : penyediaan sarana untuk membeli dan menjual produk, jasa, dan informasi untuk internet atau fasilitas online lainnnya.
  3. Proses Bisnis : menjalankan proses bisnis secara elektronik melalui jaringan elektronik, menggantikan proses bisnis dengan informas
  4. Layanan : cara bagi pemerintah, perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya pelayanan/operasi sekaligus meningkatkan mutu dan kecepatan layanan bagi konsumen.

Studi Kasus Mengenai Peluang Usaha Di Bidang TI

Contoh peluang usaha dari penangkar Burung Murai Batu:

Dari para penghobi itu saya datangi beberapa ternyata stok burung Murai Batu dan Jalak Suren yang berkualitas makin langka di pasaran saat ini. Kemudian dari seorang breeder/penangkar burung saya tahu, bahwa setiap sepasang burung Murai Batu dan Jalak Suren jika sudah bertelor maka banyak penghobi yang akan rajin telpon atau pedagang yang rajin datang, karena mereka berebut untuk segera membeli burung itu ketika menetas nanti.  Sepasang  indukan Murai baru sekitar 2-3 juta, sekali bertelur dalam usia anak 1-2bulan sepasang anak Murai Batu laku 1.2-1.5 juta?  Contoh di  http://refreshindonesia.com/muraibatu/
Saking menariknya, di Klaten ada sebuah desa di  Klaten, ada desa berisi 150 peternak burung dan sudah ada asosiasinya.
Dan  hebatnya dalam daftar antrian, sudah ngantri kadang untuk 3 bulan ke depan.
Artinya ada antrian panjang. Ini bukti bahwa Demand dan Supply tidak imbang, artinya permintaan cenderung lebih tinggi karena dipengaruhi ;
  • Semakin langkanya jenis burung itu
  • Banyak penghobi yang ingin burungnya jinak sehingga ingin memelihara sejak burung belum dewasa
  • Banyak perkumpulan komunitas kicau mania/kicau hobiis
Mohon diingat bisnis berbasis HOBI biasanya lebih kepada “Keinginan” daripada “Kebutuhan”, sehingga harga tidak bisa diukur hanya dari barang ke barang, tetapi bisa dari harapan ke harapan. Misal harapan saya punya burung Murai Batu yang jinak tidak takut dengan orang. Ingin punya burung Murai Batu keturunan Murai Batu Medan dan Lampung dll
Masih ingat bahwa segmentasi online tidak bisa disamakan dengan offline? Maka hobi burung ini pasar anda sudah terbentuk di komunitas online, bahkan di KASKUS pun jual beli burung kicauan juga marak.


Salah Satu Contoh Perkembangan Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang IT

PT Telkom Indonesia merupakan salah satu BUMN yang sebagian besar sahamnya (52 persen) dimilki oleh pemerintah. Nama panjang PT Telkom adalah PT Telekomunikasi Indonesia, TBK. Masyarakat mengenal perusahaan ini dengan nama PT Telkom atau Telkom. PT Telkom termasuk perusahaan publik yang sahamnya diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.

Lebih dari 52 persen saham PT Telkom dimiliki oleh pemerintah dan 48 persen saham lainnya dimiliki oleh publik. Kepemilikan saham PT Telkom oleh publik ini terbagi menjadi 2, yaitu investor asing dengan total kepemilikan saham sekitar  45 persen dan investor lokal dengan kepemilikan saham PT Telkom sekitar 3 persen. Perusahaan ini mengkhususkan diri sebagai perusahaan informasi dan telekomunikasi.

PT Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Hal itu ditandai dengan penyediaan jasa dan jaringan telekomunikasi secara besar dan lengkap di seluruh pelosok Indonesia. Jumlah pelanggan PT Telkom pun mencapai 15 juta untuk pelanggan telepon tetap dan 50 juta untuk pelanggan telepon seluler atau handphone. Kebesaran PT Telkom pun ditandai dengan kepemilikan saham mayoritas PT Telkom pada 9 anak perusahaannya, termasuk kepemilikan saham mayoritas PT Telkom pada perusahaan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).

Sejarah Perkembangan PT Telkom Indonesia

1. PT Telkom pada Era Kolonial

Pada era kolonial, tepatnya tahun 1882, sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf didirikan. Setelah itu, layanan telekomunikasi dikonsolidasikan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda ke dalam Jawatan Post Telegraaf Telefoon (PTT). Sebelum itu, tepatnya pada tanggal 23 Oktober 1856, pengoperasian layanan jasa telegraf elektromagnetik pertama di Indonesia yang menghubungkan wilayah Jakarta (Batavia) dan wilayah Bogor dimulai. Tanggal tersebut pula yang menjadi cikal bakal kelahiran dan tanggal lahir PT Telkom Indonesia. Selanjutnya, tanggal 23 Oktober 1856 diperingati sebagai hari lahir PT Telkom Indonesia.

2. PT Telkom Indonesia Sebagai Perusahaan Negara

Pada tahun 1961, status Jawatan berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi atau disingkat PN Postel. Selanjutnya pada tahun 1965, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi atau PN Postel dipecah menjadi dua perusahaan negara yang berbeda, yaitu Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) serta Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).

3. PT Telkom Indonesia Sebagai Perusahaan Umum

Pada tahun 1974, nama Perusahaan Negara Telekomunikasi diubah lagi menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi atau disingkat Perumtel. Perumtel atau Perusahaan Umum Telekomunikasi menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Selanjutnya pada tahun 1980, pemerintah mengambil alih seluruh saham PT Indonseia Satellite Corporaion Tbk. (Indosat).

Pengambilalihan seluruh saham Indosat oleh Pemeritah Indonesia menjadikan Indosat sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional. Keberadaan BUMN Indosat ini terpisah dari Perusahaan Umum Telekomunikasi atau Perumtel (PT Telkom). Pada tahun 1989, pemerintah menetapkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1989 mengenai telekomunikasi. Undang-Undang tersebut mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

4. PT Telkom Sebagai Perusahaan Persero

Pada tahun 1991, nama Perumtel atau Perusahaan Umum Telekomunikasi kembali berubah menjadi Perusahaan Perseroan Telekomunikasi Indonesia. Perubahan nama ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.

5. PT Telkom Sebagai Perusahaan Terbuka

Seiring kemajuan dan perkembangan industri telekomunikasi, membuat perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia ini berubah status lagi. Kali ini, statusnya berubah dari perusahaan persero menjadi perusahaan publik atau terbuka. Tepat pada tanggal 14 November 1995, PT Telkom melakukan penawaran umum perdana sahamnya kepada publik. Penawaran saham tersebut diikuti dengan perubahan status perusahaan, dari PT Telekomunikasi Indonesia Persero menjadi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sejak saat itu, saham PT Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa efek Indonesia, Buras Efek New York, dan Bursa Efek London.

Pada tahun 1999, Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 mengenai Penghapusan Monopoli Penyelengaraan Telekomunikasi. Memasuki abad ke-21, pemerintah melakukan penyesuaian regulasi mengenai sektor telekomunikasi dengan cara membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, PT Telkom tidak lagi memonopoli industri telekomunikasi di Indonesia. Pada tanggal 23 oktober 2009, PT Telkom merilis “New Telkom” atau “Telkom Baru”. Peluncuran “New Telkom” ditandai dengan pergantian indentitas perusahaan.

Layanan PT Telkom Indonesia

PT Telkom menyediakan jasa telekomunikasi berupa jasa telepon tetap kabel (fixed wireline), jasa telepon tetap nirkabel (fixed wireless), jasa telepon bergerak (mobile service), internet, serta jasa pada bidang multimedia lainnya. Untuk layanan jasa telepon, PT Telkom Indonseia melayani seperti telepon tetap (PSTN) dan TelkomFlexi. Sementara untuk jasa layanan internet, PT Telkom menyediakan jasa pelayanan internet seperti TelkomNet Instan dan Telkom Speedy.

Layanan-layanan telekomunikasi PT Telkom adalah sebagai berikut.

Telepon tetap (PSTN), layanan telepon tetap yang pernah menjadi monopoli Telkom di Indonesia.
TelkomFlexi, layanan telepon fixed wireless CDMA.
TelkomNet Instan, layanan akses internet dial up.
TelkomNet Astinet, layanan akses internet berlangganan dengan fokus perusahaan.
Speedy
e-Business (i-deal, i-manage, i-Settle, i-Xchange, TELKOMWeb Kiostron, TELKOMWeb Plazatron).
Solusi Enterprise - INFONET
TELKOMLink DINAccess
TELKOMLink VPN IP, layanan komunikasi data any to any connection berbasis IP MPLS.
TELKOMNet Whole Sale (VPN Dial)
TELKOM ISDN
TELKOMSatelit (Sewa Transponder)
TELKOMVSAT (VSAT)
Anak Perusahaan PT Telkom Indonesia

PT Telkom Indonesia memiliki beberapa anak perusahaan. Anak perusahaan PT Telkom berada dalam naungan Telkom Group. Berikut ini anak perusahaan PT Telkom Indonesia:

1. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

PT Telekomunikasi Seluler atau lebih dikenal dengan nama Telkomsel merupakan operator telekomunikasi seluler pertama dan terbesar di Indonesia. Lebih dari 60 persen saham Telkomsel dikuasai oleh PT Telkom Indonseia dan sisa saham Telkomsel dikuasai oleh perusahaan Singapura, SingTel. Telkomsel menerapkan jaringan GSM Dual Band, GPRS, WiFi, EDGE, 3G, HSPA, dan HSDPA di seluruh Indonesia.

2. PT Multimedia Nusantara

PT Multimedia Nusantara atau Metra merupakan anak perusahaan PT Telkom yang bergerak pada bidang Multimedia. Saham PT Multimedia Nusantara atau Metra dikuasai 100 persen oleh PT Telkom Indonesia.

3. PT Infomedia Nusantara

PT Infomedia Nusantara termasuk anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang memfokuskan diri pada bidang media penerbitan dan iklan sebagai penghubung komunikasi antar pelaku bisnis dan juga saluran informasi bagi pelanggan telepon Telkom. Sekitar 51 persen saham PT Infomedia Nusantara dimiliki oleh PT Telkom Indonesia dan 49 persen sisanya dikuasai oleh anak perusahaan PT Telkom yang lain, yaitu PT Multimedia Nusantara.

4. PT Indonusa Telemedia (TelkomVision)

Sejarah anak perusahaan PT Telkom ini dimulai saat 4 perusahaan, yaitu PT Telkom Indonseia (35%), PT Rajawali Citra Televisi Indonsia atau RCTI (25%), PT Megacell Media (20%), dan PT Datakom Asia (20%) sepakat untuk mendirikan perusahaan yang bergerak pada jasa televisi berbayar dan internet. Perusahaan tersebut bernama PT Indonusa Telemedia (TelkomVision).

Dalam perjalanannya, kepemilikan saham perusahaan ini mengalami perubahan. Akhirnya, perubahan kepemilikan saham perusahaan ini membawa PT Telkom Indonesia menguasai sekitar 98 persen saham TelkomVision dan 2 persennya dikuasai PT Multimedia Nusantara (Metra) yang tak lain anak perusahaan PT Telkom Indonesia juga.


Peranan PT. Telkom Bagi Kemajuan IT

Di bidang infrastruktur, secara umum, backbone satelite yang dikelola oleh PT Telkom telah menjangkau seluruh wilayah Indonesia baik di wilayah Indonesia bagian barat maupun Indonesia bagian timur. Selain itu, Indonesia juga memiliki Palapa Ring, yaitu jaringan cincin serat optik kabel bawah laut dan darat yang dibangun sebagai tulang punggung (backbone) yang menyambungkan pulau-pulau besar dan utama di seluruh Indonesia. Jaringan ini akan mengatasi ketersediaan koneksi komunikasi, sekaligus solusi bagi kecepatan akses data. Proyek Palapa Ring telah selesai sepanjang 42.470km, yang menghubungkan Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB dan NTT. Kemudian akan diteruskan ke Maluku dan Papua (sisa 10.000 km lagi) 


Sumber referensi :
http://dannyvinic.wordpress.com/2012/11/06/peluang-usaha-di-bidang-ti-technopreneurship/
http://new-plasa-telkom-ridar-13.blogspot.com/2012/04/sejarah-perkembangan-telkom-indonesia.html
http://ipan.web.id/mindset-memahami-peluang-usaha-dari-hobi/#more-980
https://wuawua.wordpress.com/2011/10/30/peran-teknologi-informasi-dan-komunikasi-bagi-bangsa-dan-negara-bagaimana-sikap-kita-sebagai-murid-kristus/

Selasa, 11 November 2014

Studi Kasus Pendirian Badan Usaha

Contoh Badan Usaha Yang Bergerak Di Bidang IT

PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau disingkat INTI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang telekomunikasi yang selama lebih dari 3 dasawarsa berperan sebagai pemasok utama pembangunan jaringan telepon nasional yang diselenggarakan oleh PT Telkom Indonesia Tbk dan PT Indosat Tbk.

Sekilas PT INTI

PT INTI berpusat di Bandung dengan 695 orang karyawan tetap (pada bulan Maret 2009). PT INTI juga telah berkiprah dalam bisnis telekomunikasi selama 35 tahun. Pelanggan utama INTI antara lain adalah empat operator telekomunikasi terbesar di Indonesia antara lain :
Sejak berkembangnya tren konvergensi antara teknologi telekomunikasi dan teknologi informasi (IT), INTI telah melakukan perubahan orientasi bisnis dari yang semula berbasis pure manufacture menjadi sebuah industri yang berbasis solusi kesisteman, khususnya dalam bidang sistem infokom dan integrasi teknologi.
Selama dua tahun terakhir, INTI menangani solusi dan layanan jaringan tetap maupun seluler serta mengembangkan produk-produk seperti IP PBX, NMS (Network Management System), SLIMS (Subscriber Line Maintenance System), NGN Server, VMS (Video Messaging System), GPA (Perangkat Pemantau dan Pengontrol berbasis SNMP), Interface Monitoring System untuk jaringan CDMA, dan Sistem Deteksi dan Peringatan Bencana Alam (Disaster Forecasting and Warning System).
Memasuki tahun 2009, PT INTI mulai mencari peluang-peluang bisnis dalam industri IT, termasuk kemungkinan untuk bergabung dalam usaha mewujudkan salah satu mimpi dan tantangan terbesar Indonesia saat ini, yaitu membuat komputer notebook murah. Ini adalah satu tantangan yang besar bagi INTI.


Modal Dasar Dan Biaya Pendirian Badan Usaha - PT
berikut ini adalah biaya yang diminta untuk medirikan PT oleh jasa pembuatan perusahaan,yakni http://tamasolusi.com/. berikut rincian harganya :


Syarat & Persiapan Pendirian Badan Usaha - PT
  • Langkah pertama yaitu membuat akte resmi perusahaan. Ini di maksudkan untuk memiliki kepastian hukum yang jelas. Akte yang di buat oleh notaris harus mendapatkan persetujuan dari kementrian khusus yang menangani pendirian PT. Untuk isi yang tercantum, pastikan mengenai nama perusahaan, para pemilik modal dan persyaratan utama lainnya mengenai penulisan akte. Dan sebelum mendapatkan pengesahan dari kementrian, masih banyak persyaratan yang akan di berikan seperti tidak mengganggu ketertiban di sekitar perusahaan dan pembatasan modal yang di setor sebesar 25 %.
  • Langkah kedua membuat surat keterangan mengenai domisili perusahaan. Proses ini dilakukan dengan meminta surat pernyataan di kantor kepala desa dan kelurahan juga mendapatkannya dari camat setempat di lingkungan perusahaan berdiri dengan membawa salinan akte perusahaan yang sudah di buat. Berbagai sistem administrasi akan di tanyakan dari mulai perusahaan miliki pribadi atau bukan sampai pemungutan biaya administrasi yang di tentukan pihak terkait.
  • Langkah ketiga mendapatkan NPWP perusahaan. Ini di lakukan dengan meminta ke kantor pelayanan pajak. Syarat administrasi seperti akte dan keterangan domisili sampai SK mentri akan di minta oleh pihak kantor. Pembuatan NPWP ini akan sangat mudah dan cepat di lakukan.
  • Langkah keempat mengurus SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Adanya SIUP menandakan bahwa perusahaan sudah bisa memulai untuk beroperasi lalu juga dapat bersamaan melakukan proses pembuatan TDP di pemda setempat. Berbagai persyaratan akan di minta, jadi persipakan seluruh berkas dari awal sampai akhir sehingga pembuatan ini akan semakin cepat.
Langkah demi langkah di atas harus di lakukan agar perusahaan yang di buat bisa menggunakan PT dengan sah. Dengan begitu, perusahaan akan aman beroperasi karena sudah di lindungi oleh badan hukum. Selain itu dapat lebih mudah melakukan promosi yang besar-besaran walaupun menjual produk yang masih skala kecil. juga bisa mendapatkan modal dengan mudah yang berasal dari saham dan obligasi jadi tidak perlu sepenuhnya modal ini berasal dari pemiliki jika itu memberatkan. Pemisahan penghasilan bisa di lakukan antara pemilik PT dengan pemberi saham.

Contoh Studi Kasus

Tuan X adalah General Manager A Company, sebuah perusahaan perkapalan yang berbasis di Singapura. Sebagai perusahaan UKM muda yang terus berkembang, Tuan X menginvestasikan sebagian modal perusahaan untuk promosi di media cetak dan elektronik, serta melatih kemampuan karyawan melalui berbagai kursus. Untuk mendukung kerja karyawan, A Company menggunakan komputer dasar (Basic PC) yang dilengkapi dengan office software. Seperti kebanyakan UKM lainnya, A Company juga memiliki akses internet yang hanya dapat digunakan secara terbatas di beberapa PC. A Company memiliki satu buah email resmi yang masih menggunakan domain dari ISP (Internet Service Provider). Untuk komunikasi dilingkungan karyawan, mereka menggunakan fasilitas email gratis yang banyak tersedia di internet. Email gratis ini kadang juga digunakan untuk berkomunikasi dengan supplier dan pelanggan.
Sebagai perusahaan UKM yang terus berkembang cepat, Tuan X mulai berfikir untuk mengembangkan A Company lebih professional. Harapan Tuan X, calon pelanggan potensial, pelanggan, supplier dan karyawan lebih mengenal A Company. Disisi lain, ia juga berharap agar cara yang digunakan lebih efisien, hemat biaya, tetapi menampilkan sosok perusahaan yang meyakinkan atau bonafit. Tuan X meyakini, bahwa berkomunikasi menggunakan alamat email atau domain sendiri; promosi melalui website sendiri; data yang terintegrasi dan dapat diakses disemua komputer perusahaan akan dapat membawa perusahaan menjadi lebih profesional.
A Company tidak memiliki departemen khusus untuk menangani TI. Untuk mewujudkan keinginannya, Tuan X meminta bantuan perusahaan khusus TI. Implementasi TI dikerjakan oleh perusahaan TI (sebagai pemenang tender) dalam jangka waktu kontrak 1 tahun, Dalam proses implementasi, Tuan X menyerahkan tugas dan tanggung-jawab kepada bawahannya. Semua karyawan dilibatkan dalam pertemuan dan diskusi dengan perusahaan pembangun TI. Dari waktu kontrak 1 tahun yang disepakati, TI yang bisa diimplementasikan adalah pembangunan jaringan komputer, akses internet, email, dan pembangunan
data terpusat. Sedangkan untuk website belum bisa dikerjakan sepenuhnya karena sebagian besar waktu yang tersedia habis digunakan untuk menyatukan keinginan para pihak yang terkait dalam implementasi.
Meskipun demikian, sistem yang dibangun mulai dirasakan manfaatnya oleh A Company. Komunikasi melalui email mulai dapat dilakukan karyawan dengan supplier dan pelanggan. Pengambilan keputusan sudah mulai bisa dilakukan dengan cepat karena data yang diperlukan sudah terpusat. Tuan X juga merasakan terjadinya penghematan dalam penggunaan kertas dan alat tulis, karena perusahaan mulai menerapkan e-document. Namun demikian, kepuasan Tuan X tidak bertahan lama, karena sistem TI mulai menimbulkan masalah. Hal itu misalnya terjadi pada email yang mengalami over quota dan dibanjiri virus, sehingga komunikasi perusahaan dengan pelanggan menjadi terputus dan komputer perusahaan menjadi rusak. Hal yang terjadi tidak hanya membuat kerjaan perusahaan menjadi terganggu, tetapi berbagai peluang bisnis menjadi hilang. Citra perusahaan dimana supplier dan pelanggan menjadi berubah dan A Company harus menanggung kerugian investasi.
Tuan X baru menyadari bahwa implementasi TI yang dilakukan belum memberikan hasil positif secara keseluruhan kepada perusahaannya. Ditambah lagi ia harus menyiapkan budget tambahan untuk memperbaiki sistem jaringan yang rusak. Kekecewaan Tuan X bertambah ketika budget yang diusulkan dalam proposal implementasi tidak termasuk biaya perawatan. Tuan X akhirnya memutuskan untuk menghentikan proyek pengerjaan website, karena TI yang sudah diimplementasikan merugikan perusahaan dan menghabiskan budget yang sudah dialokasikan sebelum keseluruhan proyek selesai dilaksanakan.

Sumber Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri_Telekomunikasi_Indonesia
http://tamasolusi.com/
http://iatt.kemenperin.go.id/tik/fullpaper/fullpaper237_Muhammad_Rahmad.pdf

Badan Usaha



A. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.







B. Tujuan Pendirian Badan Usaha

Pendirian badan usaha bertujuan antara lain yaitu :
1. Untuk hidup.
2. Supaya bebas dan tidak terikat.
3. Dorongan social.
4. Untuk mendapatkan kekuasaan.
5. Melanjutkan usaha orang tua.

C. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

1. Koperasi: Koperasi adalah badan usaha yang berbentuk kekeluargaan.

2. BUMN: Badan usaha milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

2.1 Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

2.2 Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham. Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

2.3 Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan (Persero)). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Ciri-ciri Persero adalah:

· Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).

· Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.

· Dipimpin oleh direksi.

· Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

· Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).

· Tidak memperoleh fasilitas negara.

3. BUMS: Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :


3.1 Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 4 bentuk perusahaan persekutuan:
• Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha swasta yang didirikan dan dimiliki perseorangan serta melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan laba dan biasanya tidak memiliki badan hukum. Misalnya, salon kecantikan, bengkel, dan usaha kerajinan.
• Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
• Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
ü Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
ü Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
• Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).


3.2 Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:

a) Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).

b) Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.

c) Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.




D. Proses Pendirian Badan Usaha

Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3. para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.


Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:

1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Nomor Register Perusahaan (NRP)

5. Nomor Rekening Bank (NRB)

6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :

1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.

2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).

3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman


Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

a. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

b. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

c. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.

d. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

e. Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:

1. Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Cara Membuat Kontrak (Perjanjian) Kerja:

1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
Mengenai pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang

Jasa dan Ganti Kerugian) ditentukan bahwa :
· Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya masa percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.
· Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali percobaan.
· Ketentuan adanya masa percobaan tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Lama masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti bahwa masa percobaan dapat diadakan untuk waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, misalnya 1 (bulan), 1 1/2 (satu setengah) bulan, 2 (dua) bulan, 2 1/2 (dua setengah) bulan. Jika masa percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak boleh diadakan masa percobaan lain dengan dalih lamanya masa percobaan belum mencapai 3 (tiga) bulan, sebab masa percobaan hanya boleh diadakan 1 (satu) kali saja. Masa masa percobaan ini harus dinyatakan secara tertulis lebih dahulu.

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja

Pembuatan kontrak kerja hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa. Pengertian orang dewasa di sini adalah:
1. Menurut KUH Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan karenanya mampu bertindak dalam lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.
2. Menurut Hukum Adat, seseorang disebut sebagai orang dewasa jika sudah dipandang sebagai akil balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun.
3. Menurut Hukum Perburuhan, orang dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas (Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984).

E. Faktor yang harus dihadapi dalam pencarian Badan Usaha

Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual.
2. Pemasaran barang dan jasa.
3. Penentuan harga.
4. Pembelian.
5. Kebutuhan Tenaga Kerja.
6. Organisasi intern.
7. Pembelanjaan.



F. Pendirian Badan Usaha dan Sertifikat Tender

Prosedur Pendirian PT

Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor. Dasar hukum yang utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas adalah Undang-undang No. 40 tahun 2007: Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Tentang Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan Terbatas. Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Persiapan dan untuk mendirikan Perseroan Terbatas adalah:

1. Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas.

2. Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar pendirian PT untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Prosedur Pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

A. Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

B. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan.

C. Setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya ke orang lain.

D. Setelah jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.

E. Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.

F. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam ayat 1 disahkan oleh menteri.

G. Dalam pembuatan Akta Pnedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

Karakteristik Perseroan Terbatas antara lain :

1. Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA.

2. Proses pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

3. Setiap pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI.

4. Status PT Bersifat Terbuka atau Tertutup.

5. Bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya.

6. Status modalnya dapat berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal.

7. Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya.

8. Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan.

9. Tanggung jawab dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris.

10. Keputusan tertinggi berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham.
Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :

1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Tanda Daftar Perseroan.
4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN.

Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. (penjelasan lengkap pada halaman Sertifikasi Izin Tender).

2. Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP

a. Perusahaan Besar adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).

b. Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).

c. Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta).

3. Tahapan proses pendirian PT :
§ TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan.
§ TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT.
§ TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
§ TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak.
§ TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI.
§ TAHAP 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha.
§ TAHAP 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan.
§ TAHAP 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.

4. SYARAT PENDIRIAN PT

· Mengisi formulir Pendirian PT.

· Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternative.

· Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan.

· Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris).

· Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan.

· Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan.

· Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran.

· Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang

Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU.
Dalam mendirikan PT harus memenuhi ketentuan berikut:

a. Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.

b. Para pendiri adalah warga negara Indonesia.

c. WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).

d. Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/s Kelemahan dan Kelebihan Perseroan Terbatas.

Kelemahan :

a. Pengenan pajak ganda.

b. Ketentuan perundangan lebih ketat.

c. Rahasia perusahaa kurang terjamin.

d. Pendirian perusahaan relatif sulit, lama, biaya lebih besar.

e. Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik dan keamanan suatu negara.

Kelebihan :

a. Memungkinkan pengumpulan modal besar.

b. Memiliki status badan hukum.

c. Tanggung jawab terbatas.

d. Pengalihan kepemilikan lebih mudah.

e. Jangka waktu tidak terbatas.

f. Manajemen yang lebih kuat.

g. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.

h. Biasanya untuk Penanaman Modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak.

Prosedur Pendirian CV

Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.

Prosedur Pendirian Perusahaan Komanditer adalah

a. Pendirian dilakukan di depan Notaris dengan melampirkan keterangan : Nama CV, Tempat Kedudukan, Siapa sebagai Persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan pendirian CV.

b. Mendaftarkannya pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.

c. Mendaftarkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

d. Jika usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau mengikuti tender proyek pemerintah.

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Komanditer:

Kelebihan CV:
a) Kemampuan manajemen lebih besar.
b) Proses pendirianya relatif mudah.
c) Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
d) Mudah memperoleh kredit.

Kekurangan CV:
a) Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
b) Sulit menarik kembali modal.
c) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.


Ketentuan untuk mendirikan CV

1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.

2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.

3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.

Persiapan untuk mendirikan CV

1. Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.

2. Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
1. SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000.
2. SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000.
3. SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000.
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.

3. Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

4. Keempat. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan).

Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut.
1. Nama para pendiri perusahaan.
2. Nama Perusahaan.
3. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
4. Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha).
5. Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer.

Prosedur pendirian Firma

Seperti halnya CV untuk mendirikan sebuah Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para pendiri firma adalah warga negara Indonesia yang menjadi anggota pengurus didalam perusahaan.Masing-masing pengurus firma memiliki hak dan kewajiban yang setara dan masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Untuk mengajukan permohonan akta pendirian Firma, para pendiri dapat secara bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris .

Prosedur Pendirian Firma (FA)

a. Adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik yang dibuat oleh notaris.

b. Akta pendirian tersebut harus didadtarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukum di mana persekutuan firma berdomisili.

c. Setelah dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebutdalam Berita Negara RI.

d. Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga firma harus dianggap sebagai :
Menjalankan segala macam urusan perniagaan;

· Didirikan untuk waktu tidak terbatas.

· Tidak ada sekutu yan dikecualikan untuk bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma.


Persiapan Pendirian Firma

Sebelum permohonan Akta Pendirian Firma diajukan kepada Notaris, minimal ada beberapa hal yang harus anda siapkan sebagai dasar pembuatan Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perusahaan yaitu.
a. Nama para pendiri Firma.
b. Nama perusahaan.
c. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
d. Maksud dan tujuan perusahaan serta kegiatan usaha, dan.
e. Susunan pengurus Firma.

Kelebihan Firma
a) Prosedur pendirian relative mudah.
b) Mempunyai kemampian financial yang lebih besar, karena gabungan modal yang di miliki beberapa orang.
c) Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan menjadi lebih baik.
d) Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
e) Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
f) Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.

Kelemahan Firma
a) Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
b) Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma akan bubar.
c) Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
d) Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
e) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

Syarat yang harus anda siapkan untuk membuat dan membentuk badan usaha PT, CV atau Firma adalah:
a. Siapakan data dan Informasi Pendirian Perusahaan.
b. Nama para pendiri perusahaan, jumlah pendiri minimal 2 orang.
c. Nama Perusahaan.
d. Tempat dan kedudukan perusahaan.
e. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang dan lingkup kegiatan usaha).
f. Nama dan susunan pengurus (direktur dan komisaris).

Khusus untuk proses pendirian PT tentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal yang disetor oleh pendiri perusahaan.
1. Isi Formulir pendirian perusahaan dibawah ini sesuai bentuk badan usaha.

2. Lampirkan Persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

3. Fotokopi KTP para pendiri perusahaan.

4. Fotokopo NPWP direktur utama/pimpinan perusahaan.

5. Fotokopi KTP pengurus perusahaan (Direktur dan Komisaris)

6. Fotokopi KK-kartu keluarga direktur utama/pimpinan perusahaan.

7. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2 lembar).

8. Fotokopi bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha/kantor

9. Surat keterangan dari pengelola jika berlokasi di gedung/perkantoran.

10. Surat kuasa pendirian perusahaan.

11. Surat pernyataan modal khusus untuk PT.

12. Surat kuasa permohonan NPWP.

Pastikan bahwa anda telah memiliki tempat usaha sebagai kantor dengan alamat lengkap. Tempat usaha tersebut harus berada dilingkungan komersial seperti di Gedung Perkantoran, Ruko/Rukan, Pertokoan, Kawasan Industri/Pergudangan atau tempat lain yang memang di peruntukan sebagai tempat usaha. Jika tempat usaha tersebut milik anda maka harus dilampirkan bukti kepemilikan tempat usaha tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik, jika anda sewa/kontrak maka harus melampirkan bukti surat perjanjian sewa/kontrak termasuk surat keterangan dari pemilik Gedung/Bangunan.





sumber referensi :

http://dannyvinic.wordpress.com/2012/11/05/pendirian-badan-usaha/

http://atsyanteam.blogspot.com/2013/05/makalah-pendirian-badan-usaha.html

http://www.sharemyeyes.com/2013/06/cara-mendirikan-usaha.html

http://www.pusatbisnis.org/2013/08/prosedur-syarat-dan-cara-mendirikan-cv.html

http://intanlestari09.blogspot.com/2013/11/pengertian-dan-jenis-badan-usaha.html

http://npratiwi1212.blogspot.com/2013/11/pengertian-dan-klasifikasi-badan-usaha.html

http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

http://id.wikipedia.org/wiki/Jenis_badan_usaha

^^