Laman

Categories

My Class

I studied at Gunadarma University - Informatics Engineering

Buka APPWORLD Tanpa Full Service

I studied at Gunadarma University - Informatics Engineering

Contoh CV dalam Bahasa Inggris

I studied at Gunadarma University - Informatics Engineering

Cara Membuat Makro Excel

I studied at Gunadarma University - Informatics Engineering

Daftar Klasemen Terbaru

I studied at Gunadarma University - Informatics Engineering

Kamis, 16 Oktober 2014

Pengertian dan Fungsi Bisnis & Studi Kasus Pada Perusahaan Telkom



Pengertian dan Fungsi Bisnis

Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat kita (bussiness is then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society). Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan .

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa

Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi

Aspek-aspek bisnis :

  • Kegiatan individu dan kelompok Penciptaan nilai 
  • Penciptaan barang dan jasa Keuntungan melalui transaksi

Fungsi Bisnis :
Fungsi bisnis dilihat dari kepentingan mikroekonomi dan makroekonomi :

1. Fungsi Mikro Bisnis
Kontribusi terhadap pihak yang berperan langsung :

a. Pekerja / Karyawan
Pekerja menginginkan gaji yang layak dari hasil kerjanya sementara manajer menginginkan kinerja yang tinggi yang ditunjukkan besarnya omzet penjualan dan laba

b. Dewan Komisaris
Memantau kegiatan dan mengawasi manajemen, memastikan kegiatan akan berjalan mencapai tujuan

c. Pemegang Saham
Pemegang saham memiliki kepentingan dan tanggung jawab tertentu terhadap perusahaan

2. Fungsi Makro Bisnis
Kontribusi terhadap pihak yang terlibat secara tidak langsung

a. Masyarakat sekitar perusahaan
Memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan

b. Bangsa dan Negara
Tanggung jawab kepada bangsa dan negara yang diwujudkan dalam bentuk kewajiban membayar pajak

Elemen dan Sistem Bisnis

A. Modal (capital)
Sejumlah uang yang digunakan dalam menjalankan kegiatan bisnis

B. Bahan-bahan (materials)
Merupakan faktor produksi yang diperlukan dalam melaksanakan aktifitas bisnis untuk diolah menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat

C. Sumber Daya Manusia (SDM) Kualifikasi SDM :
Memiliki kemampuan kompetitif dan berkualitas tinggi

Ketrampilan Manajemen (Management Skill) : Sistem manajemen yang dijalankan berdasarkan prosedur dan tata kerja manajemen



Jenis Kegiatan Bisnis : 


Studi Kasus pada Perusahaan Telkom :

A. ASPEK BISNIS PERUSAHAAN

Telkom Group berkomitmen melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) secara konsisten agar senantiasa dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya. Untuk itu selama tahun 2011 Telkom terus berupaya meningkatkan kualitas penerapan GCG, selain itu Telkom menumbuhkan iklim beretika sebagai pendorong terwujudnya bisnis yang bermartabat baik yang bersifat internal maupun eksternal yang dilakukan melalui kesungguhan dewan Komisaris, direksi dan jajaran di bawahnya.


Tata Kelola Perusahaan :

PT Telkom berkomitmen bagi terwujudnya learning organization, dengan memproyeksikan organisasi menjadi knowledge based enterprise melalui peningkatan kompetensi yang mendukung kebutuhan bisnis perusahaan agar terbentuk center of excellent human capital di industri TIMES yang dapat mendukung peningkatan performansi bisnis dan implementasi budaya baru.

Karyawan yang kompeten akan meng-create bisnis melalui proses blendedlearning yaitu pengikatan sumber-sumber daya pada proses learning dengan pembelajar, sehingga dapat menciptakan suatu organisasi pembelajar (learning organization). Kami akan memiliki kemampuan dalam merespon berbagai perubahan yang terjadi dan memanfaatkan perubahan tersebut menjadi sesuatu yang dapat meningkatkan kapasitas dan nilai perusahaan sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan dan keberlanjutan dalam jangka panjang. Hal ini tidak lain adalah sebagai wujud nyata pengelolaan GCG untuk mengantarkan kelangsungan pertumbuhan usaha dan eksistensi kami ke masa mendatang.(GCG dalam konteks perspektif organisasi pembelajaran). (Selengkapnya disini)

Tahun 2013 merupakan tahun penguatan GCG di seluruh group usaha yang dimaksudkan agar penerapan GCG senantiasa melekat dan selaras dengan tuntutan bisnis dan perubahan industri saat ini yang tengah berlangsung yang kami sikapi berupa transformasi portfolio bisnis dan transformasi organisasi. Penguatan GCG Telkom Group dibangun dan dikembangkan penerapannya di seluruh group usaha agar tercipta praktik bisnis yang beretika (GCG as ethics), bermartabat, dan terbukti prinsip GCG dilaksanakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas seharihari bekerja dengan fokus pada manusia dan sistem.

Dalam implementasi GCG, kami berupaya untuk memastikan terciptanya fase perusahaan yang terkelola dengan baik (good governed company - GGC). Pada tahap ini, kami tidak hanya mampu mengelola risiko dengan baik, namun juga memiliki kemampuan dalam merespon berbagai perubahan yang terjadi dan memanfaatkan perubahan tersebut menjadi sesuatu yang dapat meingkatkan kapasitas dan nilai perusahaan, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan dan keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang. (GCG dalam perspektif organisasi pembelajaran).

Beberapa implementasi penerapan GCG dan etika bisnis tahun 2011 telah dilakukan secara aktif, diantaranya adalah:

1. Komitmen Manajemen Puncak Telkom Group mengingat pentingnya GCG maka telah dilakukan bentuk penguatan atau pengembangan komitmen manajemen seluruh dewan Komisaris dan direksi Telkom Group pada acara Rapat Pimpinan Telkom II 2011 tanggal 26 Juli 2011 berupa pernyataan dan penandatanganan komitmen penguatan implementasi GCG Telkom Group dan menyebarkan Buku Pedoman GCG Telkom Group. Hal ini menunjukkan kesungguhan dewan Komisaris dan direksi Telkom Group memandang GCG sebagai kebutuhan Perusahaan.

2. Seminar ”Etika Bisnis dan GcG pada BUMN” Seminar ini diadakan pada tanggal 30 maret 2011 di The Sultan Hotel Jakarta, dengan penyelenggara BUMN Executive Club. Pembicara yang hadir di antaranya menteri BUMN, Satgas mafia Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), dan Kejaksaan. Telkom memandang penting seminar ini sebagai kelanjutan proses peningkatan GCG dan etika yang berkelanjutan.

3. Sharing Pengetahuan Gratifikasi
Bekerja sama dengan direktorat Gratifikasi KPK yang diikuti seluruh Anak Perusahaan. Sharing ini diselenggarakan Telkom untuk mendukung kampanye pemerintah dan KPK tentang program pengendalian gratifikasi. Tidak berhenti di situ, hal ini dilanjutkan kembali dengan workshop bersama pada tanggal 24-25 maret 2011 dalam inisiatif peningkatan kebijakan gratifikasi dalam rangka Program Pengendalian Gratifikasi sesuai dengan dinamika dan ketentuan yang ada.

4. Forum GCG Telkom Group
Berbagai forum sinergi dalam pengelolaan GCG Telkom Group telah dilaksanakan dengan pesan dan arahan dewan Komisaris dan direksi atas kesungguhan mewujudkan GCG dan etika, di antaranya pada Workshop GCG Telkom Group di Bogor 15 Juni 2011.

5. Forum Komunitas Pengusaha Anti Suap (“KUPAS”)
Pada diskusi panel atau Forum diskusi Group ”membangun Budaya Anti Suap di BUMN” dengan penyelenggara Komunitas Pengusaha Anti Suap (KUPAS) bertempat di KPK, Telkom bertindak sebagai penyelenggara dan inisiator Industri Strategis-manufactur BUmN. dalam forum ini, direktur Utama Telkom menjadi pembicara bersama menteri BUmN dan Wakil Ketua KPK.

6. Telkom sebagai Nara Sumber GCG Untuk Studi
Prakarsa Anti Korupsi Telkom diminta berpendapat dalam penyusunan indikator dan pembobotan yang meliputi: komitmen integritas manajemen puncak, pedoman etika dan perilaku, penanganan situasi konflik kepentingan, pengelolaan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), pengelolaan laporan penerimaan hadiah dan larangan pemberian suap, penegakan aturan, dan prakarsa lain seperti inovasi. Hal ini mencerminkan kepercayaan Kementerian BUmN yang tinggi atas implementasi GCG dengan sistem dan proses yang telah dibangun dan dijalankan sejalan dengan etika dan kepatuhan.

7. Telkom sebagai Counter-Part Penyusunan Kriteria
Penilaian GCG BUMN Sesuai Surat Staf Ahli menteri BUMN Bidang Tata Kelola Perusahaan bahwa Telkom dipandang telah melalui proses yang cukup panjang dengan struktur dan proses corporate governance yang lengkap dan optimal, membuat Telkom menjadi kontributor bagi pengembangan praktik GCG, maka Telkom diminta memberikan masukan pada konsep kriteria penilaian GCG Kementerian BUMN. Kontribusi Telkom diperlukan bagi Kementerian BUMN untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan kriteria penilaian GCG untuk mengakomodasi perkembangan praktik GCG terkini, peraturan pasar modal, serta mempertimbangkan sasaran strategis berkaitan penerapan best practices GCG BUMN.

8. Telkom Sebagai Counter-Part Penyusunan Peraturan GCG BUMN
Telkom juga diminta menjadi narasumber untuk ikut menyumbangkan pikiran atas konsep Peraturan menteri BUmN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUmN untuk menyempurnakan Kepmen BUmN No.117/2002 tanggal 31 Juli 2002 dengan PERmEN BUmN No.1/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Telkom juga terlibat dalam diskusi yang rutin diadakan dengan Komite Nasional Kebijakan Governance (“KNKG”).

9. Program Pengendalian Gratifikasi dan Training On Trainers (“ToT”) dengan KPK
Training on Trainers KPK kepada Telkom dilakukan dalam 2 gelombang pada bulan Juni-Juli 2011 dalam rangka menyiapkan agen perubahan dalam rangka sosialisasi berjenjang dan masif bagi pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) kepada seluruh pemangku kepentingan. Peserta merupakan Senior Leader Band 1 dan 2 yang dinilai memiliki integritas dan etika terbaik yang dipilih melalui proses penilaian yang ketat baik online maupun offline. dalam ToT ini, KPK telah menyebarkan dan praktik pengajaran materi tentang gratifikasi, etika, integritas, managing gift, konsep pembelajaran KPK JAmU (Jelas, Aman, mudah, dan Untung).

10.Fasilitator dalam Pelaporan Harta Kekayaan dengan KPK dan Kementerian BUMN.
Telkom mendukung KPK dan Kementrian Negara BUmN dalam Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Setiap Penyelengara Negara harus bersedia diperiksa harta kekayaannya serta melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya (sebelum, selama dan sesudah menjabat).

11. Perusahaan Benchmark
Kompetensi dan pengalaman yang dimiliki Telkom dianggap dapat menjadikan sebagai tujuan bench mark dan telah membuatnya menjadi objek sejumlah kunjungan dari Perusahaan/institusi lembaga baik dari dalam dan luar negeri. Beberapa perusahaan yang mengunjungi Telkom pada tahun 2011 antara lain adalah Telekom malaysia, Bank Indonesia, departemen Perindustrian, departemen Keuangan, depkominfo, PT PLN, PT Timah, KAI, KPK, PT PGN, PT Pupuk Kujang dan Telecom Egypt. melalui media ini, Telkom saling bertukar informasi terkait dengan beberapa topik bahasan antara lain adalah GCG, pengendalian internal, manajemen risiko, pelayanan, SAP, teknologi TI, Sdm, e-Learning/learning Center, wholesale management, dan lainnya

LABA BERSIH TELKOM TUMBUH SEBESAR 19,3 PERSEN

Jakarta, 23 Oktober 2012 - PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) berhasil membukukan pertumbuhan kinerja keuangan yang mengesankan sepanjang Triwulan III-2012 yang ditandai dengan peningkatan pendapatan usaha sebesar Rp 56,9 triliun, meningkat sebesar Rp 4,0 triliun atau 7,6 persen sedangkan laba bersih mencapai Rp 10 triliun atau naik 19,3 persen. Peningkatan pendapatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatanpelanggan seluler dan penjualan tinggi dalam Layanan Data, Internet dan Information Technology (IT).

Menurut Direktur Utama Telkom Arief Yahya, "Layanan Data, Internet dan IT mencatat rekor dan menjadi growth driver yang penting bagi Perseroan dan didukung oleh adanya penambahan jumlah pelanggan seluler yang signifikan di tengah kondisi persaingan pasar yang keras.” Ditambahkannya, guna meningkatkan layanan kepada pelanggan dan untuk mengembangkan bisnis data center Telkom melalui anak perusahaannya, yakni Telkomsigma telah mengakuisisi data center di daerah Sentul Jawa Barat. Telkom sudah menguasai 3.800 m2data center tersebut. Telkom, lanjut Arief Yahya berencana memiliki 24.000 m2 data center. Peningkatan pendapatan tersebut antara lain disumbang dari melonjaknya pendapatan Data, Internet dan Jasa Teknologi Informatika yang mencapai Rp 20,1 triliun, meningkat sebesar Rp 2,1 triliun atau tumbuh 12,2 persen serta pendapatan interkoneksi yang mencapai Rp 3,1 triliun, meningkat sebesar Rp 463 milyar atau tumbuh sebesar 17,6 persen dibanding periode yang sama 2011.

Pendapatan dari layanan seluler diakui masih memberikan kontribusi terbesar terhadap pendapatan Telkom, diikuti oleh Data, Internet dan IT Services sebagai kontributor kedua terbesar dengan pertumbuhan 6,5 persen dibandingkan Triwulan II-2012 lalu. “Kami sangat gembira melihat adanya peningkatan drastis jumlah pelangganbroadband, hal ini menunjukkan keberhasilan Perseroan dalam melakukan investasi infrastruktur high-speedinternet yang diiringi dengan penurunan biaya sejalan dengan program cost controlling yang kami lakukan,” tambah Arief Yahya. Menurutnya kinerja mengesankan pada 2012 memperkuat sinyal positif bahwa perusahaan melaju ke arah pertumbuhan yang sehat.

B. FUNGSI MIKRO & MAKRO DALAM PERUSAHAAN TELKOM

B.1 Fungsi Mikro

Komitmen kami untuk menerapkan GCG diwujudkan dalam suatu kerangka kerja kebijakan penerapan GCG yang diatur dalam Keputusan Direksi tentang Pedoman GCG No.29/2007 dan diperkuat dengan Pedoman GCG Group No.602/2011. Kerangka kerja tersebut memuat beberapa sistem yang terintegrasi sebagai prasyarat atau bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG untuk tujuan menjamin dan memastikan penerapan GCG efektif sampai pada tingkat operasional yaitu memastikan bahwa setiap transaksi, baik transaksi internal maupun eksternal, dijalankan secara beretika dan sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan benar. Beberapa sistem yang dimaksud adalah: etika bisnis, kebijakan dan prosedur, manajemen risiko, pengendalian dan pengawasan internal, kepemimpinan, pengelolaan tugas dan tanggungjawab, pemberdayaan manajemen dan kompetensi karyawan, evaluasi kinerja, serta penghargaan dan pengakuan.
Untuk mewujudkan komitmen penerapan tata kelola Perusahaan yang baik khususnya penerapan prinsip akuntabilitas, Telkom mengelola pertanggungjawaban kinerja karyawan dalam sebuah Sistem manajemen Performansi Karyawan sesuai yang diatur pada kebijakan Perusahaan Kd.66/2006. Sesuai dengan maksud dan tujuan kebijakan ini, maka azas obyektif adil dan transparan diterapkan mengacu pada pedoman pengukuran dan penilaian kinerja yang bertanggung jawab dalam mekanisme kontrak manajemen, penetapan indikator kinerja sesuai ruang lingkup tugas dan peran unit dan individu di organisasi dan penetapan target yang disepakati mengacu pada target kinerja Perusahaan yang telah ditetapkan dalam rencana Perusahaan.

Target kinerja disusun berdasarkan rencana Perusahaan dan diturunkan secara berjenjang ditingkat unit, sub unit sampai dengan karyawan dengan memperhatikan prinsip Specific, Measurable, Achievable, Realistic, dan Time Related (“SmART”), sedangkan evaluasinya dilakukan secara berkala (harian, mingguan, bulanan, triwulan, tahunan) sesuai indikator kinerja yang diukur dalam mekanisme penelaahan manajemen, yang didukung beberapa aplikasi secara online.

Penerapan kontrak manajemen yang ditetapkan dengan basis balanced scorecard digunakan untuk menilai pertanggungjawaban kinerja direksi, pemimpin tertinggi, pemimpin senior/unit dan karyawan dan selanjutnya menjadi acuan penetapan remunerasi. Evaluasi kontrak manajemen dilakukan setiap triwulan yang pencapaiannya diukur melalui aplikasi pedoman kinerja. Pada tahun 2011, sistem ini tetap dipertahankan dan terus disempurnakan kualitasnya dari waktu ke waktu.

Komposisi pemegang saham :

Modal dasar Perseroan terdiri dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna, dan 399.999.999.999 saham Seri B (saham biasa). Modal dasar ditempatkan dan disetor penuh 100.799.996.400, terdiri dari satu saham Seri A Dwiwarna dan 100.799.996.399 saham Seri B. Satu lembar saham Seri A Dwiwarna tersebut merupakan milik Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) sehingga Pemerintah memiliki hak suara istimewa dan hak untuk memveto pengajuan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi atau Dewan Komisaris, penerbitan saham baru dan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, termasuk perubahan untuk menggabungkan atau membubarkan kami sebelum masa berlakunya berakhir, menambah atau mengurangi modal dasar dan mengurangi saham yang dipesan (subscribed capital). Hak-hak dan batasan-batasan material yang terdapat pada saham biasa, juga berlaku pada saham Dwiwarna kecuali Pemerintah tidak dapat mengalihkan saham Dwiwarna. Saham Dwiwarna yang dimiliki Pemerintah memberikan hak pengawasan yang efektif pada Telkom bahkan jika terjadi penurunan pemilikan saham biasa dan hak-hak yang terkait dengan saham Dwiwarna hanya dapat diubah melalui perubahan Anggaran Dasar, yang mungkin akan diveto oleh Pemerintah

Pemegang Saham Telkom pada tanggal 31 Desember 2013 :

B.2 Fungsi Makro

Pemberdayaan Masyarakat Lewat UKM
Perkembangan dan kemajuan usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia tidak luput dari perhatian Telkomsel. Untuk mendukung perkembangan UKM, Telkomsel menghadirkan layanan Hosted Push Mail BlackBerry Enterprise Service (BES) untuk pertama kalinya di negeri ini. Melalui layanan tersebut, UKM dapat memiliki email korporat tanpa perlu berinvestasi, membeli, meng-install, dan mengelola server, bahkan dapat mengakses informasi perusahaan lewat BlackBerry kapanpun dan dimanapun.
Layanan Hosted Push Mail BES membantu UKM menikmati layanan hosting wireless email sekelas perusahaan besar dengan mudah dan relatif murah. Investasi awal dan pemeliharaan layanan ini akan dikerjakan Telkomsel, sehingga perusahaan dapat lebih fokus kepada bisnisnya dengan memanfaatkan email berkelas perusahaan besar untuk komunikasi lebih efisien dan bekerja lebih efektif. Pihak UKM juga mendapatkan domain atas nama perusahaan mereka masing-masing. Contohnya adalah NamaAnda@Nama Perusahaan.com. Selain fungsi email, pelanggan juga dapat melakukan sinkronisasi, look up, dan task kapanpun dan di manapun mereka berada.
Layanan Hosted Push Mail BES menggunakan teknologi Microsoft Exchange Server yang memiliki tingkat keamanan tinggi dalam hal perlindungan data melalui fitur enkripsi, back up, dan recovery. Layanan ini juga menjamin keamanan data perusahaan dengan integrasi teknologi anti-virus, anti-spam, dan anti phising. Bahkan bila BlackBerry pelanggan hilang atau dicuri, fitur remote wipe dapat digunakan untuk menghapus data milik pelanggan agar tidak dapat diakses orang lain.
Selain itu, fitur anywhere access memungkinkan penggunanya mengakses email dari mana saja, baik melalui aplikasi Microsoft Outlook di komputer kantor, melalui web browser di computer publik, atau melalui BlackBerry dengan fasilitas direct push. Melalui aplikasi tersebut, tidak ada perbedaan signifikan dari sisi tampilan maupun komputasi antara BlackBerry dan computer personal.
Lebih jauh, untuk melayani kebutuhan solusi korporat masing-masing perusahaan, Telkomsel menyiapkan Tim Corporate Account Management di berbagai wilayah Indonesia, yang siap memberikan pelayanan layaknya konsultan pribadi. Berikutnya tersedia layanan customer care on line khusus untuk korporat melalui akses 128 dari telepon selular, yang siap melayani kebutuhan pelanggan 24 secara gratis.

Monetary & Fiscal Policies 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menurunkan persentase biaya, hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi dalam waktu dekat sebagai salah satu bentuk insentif kepada para pelaku industri. Pit Dirjen Postel Kominfo Budi Setiawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pembicaraan untuk menurunkan BHP jasa telekomunikasi yang saat ini besarnya 1,25% dari pendapatan kotor operator telekomunikasi. "Para operator telekomunikasi sudah mengeluhkan beratnya kewajiban yang harus dibayarkan kepada regulator karena ketatnya persaingan di tengah banyaknya jumlah pemain.
Penyelenggara telekomunikasi selama ini dikenakan BHP frekuensi dan BHP jasa telekomunikasi yang dananya masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP), selain dikenakan pajak yang kebijakannya langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemen-keu). Kominfo selaku regulator industri telekomunikasi sebelumnya menjanjikan insentif pajak bagi PT Telkom Tbk karena telah membangun infrastruktur backbone Palapa Ring Mataram-Ku-pang di luar konsorsium pemenang proyek Palapa Ring. Berdasarkan catatan Bisnis, insentif yang dijanjikan tersebut belum jelas kapan bisa dicairkan, padahal pembangunan infrastruktur oleh Telkom tersebut telah berjalan dan diharapkan selesai tahun ini.
Lebih rasional Sarwoto Atmosutarno,CEO Telkomsel yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), mengatakan kalangan operator menyambut inisiatif pemerintah yang tengah memproses formula biaya BHP frekuensi. "Kami kira ini inisiatif baik dari pemerintah bagi industri telekomunikasi karena dengan formula penghitungan berbasis pita [frekuensi] yang baru ini diharapkan beban BHP frekuensi menjadi lebih rasional bagi industri," ujarnya ditemui terpisah.
Menurut Sarwoto, beban BHP yang ditanggung operator telekomunikasi bervariasi yaitu antara 15%-22%. ia menambahkan selain beban BHP, masih banyak pungutan lain yang membebani industri telekomunikasi di Indonesia di antaranya adalah pajak-pajak daerah.
ATSI menyarankan agar proyek-proyek infrastruktur dapat diwujudkan melalui pola kemitraan pemerintah dan swasta (public private partnership) karena dengan adanya kerja sama maka akan ada insentif tertentu yang dapat membuat biaya investasi menjadi lebih rendah. Sarwoto menjelaskan dengan pembentukan kemitraan peme-rintah-swasta, pengurangan pajak, serta kemudahan bea masuk perangkat, maka kebijakan itu diperkirakan dapat menurunkan biaya produksi sampai 30%. Pada akhirnya, terobosan kebijakan pemerintah itu akan dapat memperkuat operator telekomunikasi dalam melakukan ekspansi dan pemerataan layanan. Di antaranya dalam melengkapi layanan Internet pita lebar bergerak (mobile broadband) agar dapat menyebar ke seluruh kota-kota besar di Tanah Air.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika, mengatakan pihaknya sudah memutuskan hal tersebut agar tidak memberikan preseden buruk bagi sistem pembayaran BHP di kemudian hari. "Jangan sampai nanti ada kesan regulator bersikap diskriminatif," ujarnya. Dia menjelaskan batas pembayaran BHP telah dipatuhi oleh para operator telekomunikasi karena mereka sangat menyadari konsekuensi yang ada ketika terlambat membayar. Khusus untuk pembayaran BHP yang dilakukan oleh perusahaan penyedia konten sebesar 2,5% dari pendapatan kotor perusahaan, regulator masih menunggu keputusan hakim terkait gugatan yang disampaikan oleh beberapa perusahaan penyedia konten.

Industry & sectoral Policies
Dalam konteks regulasi, peraturan perundang undangan yang paling fundamental mengatur industri telekomunikasi adalah UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. UU ini mengatur semua aspek dalam sektor telekomunikasi termasuk kedaulatan Negara atas telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, interkoneksi, telekomunikasi khusus, perangkat telekomunikasi dan aktifitas pengamanan dari sektor telekomunikasi.
UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi disahkan sebagai respon atas kegagalan UU No. 3 Tahun 1989 karena tidak effektif memberikan kerangka hukum dan tidak sesuai dengan perkembangan telekomunikasi modern. Secara khusus, pemerintah melahirkan UU ini untuk merestrukturisasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Dalam rangka menstandarkan sektor telekomunikasi, UU No. 36 Tahun 1999 membuka kerang swasta dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi Padalah sebelum UU ini lahir penyelenggaraan telekomunikasi hanya diberikan kepada pemerintah dan BUMN.
Selain UU No. 36 Tahun 1999, industri telekomunikasi di Indonesia juga diatur oleh peraturan pelaksana dari UU No. 36 Tahun 1999 tersebut baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Informasi dan Komunikasi RI. Industri telekomunikasi Indonesia juga harus memperhatikan peraturan perundang undangan lainnya yang tidak terkait secara langsung.
Regulasi dan kebijakan telekomunikasi di Indonesia masih belum optimal dalam menciptakan iklim kompetisi yang sehat. Hal ini diperlihatkan masih memungkinkan lahirnya ” anak emas” dan ”anak tiri”. Perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah masih sering diuntungkan dengan kebijakan dan regulasi yang ada.

Hal ini diperparah dengan belum terciptanya iklim yang kondusif bagi pengambilan kebijakan telekomunikasi yang meng-unbundle dan membuka kompetisi seluas-luasnya. Dalam konteksnya, pemerintah harus benar-benar hanya menjadi regulator dan enabler dan tidak mencampuri terlalu jauh bisnis telekomunikasi itu sendiri.
Dalam posisinya disini, Telkomsel sebagai salah satu anak dari perusahaan Negara posisinya akan semakin kuat karna mendapat dukungan langsung dari pemerintah sehingga memperkuat posisi Telkomsel sebagai “Market Leader pertelokomunikasian di Indonesia.


Sumber referensi
1. Staffsite
2. Laba bersih PT. Telkom
3. Kerangka Perusahaan (PT. Telkom)
4. Tata Kelola Perusahaan
5. Kerangka Kerja
6. Sistem Pengelolaan Kerja
7. Komposisis Pemegang Saham
8. ANALISA LINGKUNGAN INTERNAL DAN EKSTERNAL PT. TELKOM


^^