LAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT
Kata Pengantar
Pelapisan social dan kesamaan derajat dapat kita jumpai di lingkungan kita , berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang lainya. Mungkin semua orang tak heran dedengan semua ini karena mereka tak begitu menanggapi tetapi ada juga yang menanggapinya dan mengkritiknya. Karena bagi yang mengkritiknya hal itu sangat tidak adil terhadap semua tindakan yang akan terjadi nanti atau sesudah hal yang terjadi , mereka mau semua menadapatkan hal itu yang sama tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainya.
Kesamaan derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegankan di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga yang mereka ingin sama dengan apa yang mereka rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.
Pelapiasn social bias dikategorikan sebagai sebuah urutan atau tingkatan , sedangkan kesamaan derajat, sama seperti dengan pelapisan social tetapi kesamaan derajat ialah sesuatu yang bias dikatakan memiliki status, tingkatan tang sama dalam lingkungan atau daerahnya.
Pelapisan social dan kesamaan derajat memiliki tali hubungan yang erat , karena kedua hal ini sangat berkaitan antar yang satu dengan yang lain.maka dari itu, semua atau sebagian orang yang mengkritik hal ini , karena bila tak mengkritik , orang itu bias dikatakan akan keterlaluan terhadap semua hak dan kewajiban yang harus dibagi sama ratakan terhadap semua orang, tetapi semua itu kembali keorang itu sendiri atau pribadi diri kita, karena semua itu kita yang melakukan dan melaksanakan serta kita juga pun yang akan rasakan jika kita bias melakukan sesuai yang ditetapkan.
Sebagai contoh, kita dapat temukan hal ini di lingkungan kita sendiri, bagi orang yang memiliki lapisan social tertinggi di lingkungannya , maka orang itu juga akan mendapatkan sesuatu yang istimewa di masyarakatnya, seperti dihormati , dihargai , serta memiliki wibawa yang sangat tinggi, karena mereka memiliki tempat atau derajat yang sangat dihormati ,tetapi semua itu kembali terhadap kepada individu. Masih banyak contoh lainya, pelapisan social dam kesamaan derajat memiliki cangkupan yang sangat luas , kita akan temukan dalam mendapatkan pekerjaan , dalam memilih pasangan pun terkadang dilihat dari hal ini. Oleh karena itu , kita sebagai manusia harus bersikap adil terhadap sesame manusia ,kita satu jenis ciptaan ALLAH yang memiliki jenis pria dan wanita, marilah berbagi terhadap sesame, berlaku adil untuk mencapai semuanya.
Pengertian
Berdaarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat di kelommpokkan menjadi tiga :
a.Natural Sciences (ilmu-ilmu Alamiah)
b.Sosial Sciences (ilmu-ilmu Sosial)
c.Humanities (ilmu-ilmu Budaya)
Berdaarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat di kelommpokkan menjadi tiga :
a.Natural Sciences (ilmu-ilmu Alamiah)
b.Sosial Sciences (ilmu-ilmu Sosial)
c.Humanities (ilmu-ilmu Budaya)
Ilmu sosial dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan mengunakan pengertian-pengertian (fakta,konsep dan teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti:sejarah,ekonomi,geografi sosial,sosiologi,antropologi,pskologi sosial. Ilmu sosial dasar merupakan suatu bahan studi atau program pengerjaan yang khusus dirancang untuk kepentingan pendidikan/pengajaran yang di Indonesia diberikan di Perguruan Tinggi.Tegasnya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dan pengertian umum tentang gejala-gejala sosial agar daya tanggap,persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapa ditingkatkan sehingga lebih peka tehadapnya.
Tujuan
Sebagai salah satu dari mata kuliah dasar umum,ilmu sosial dasar mempunya I tujuan pembinaan mahasiswa agar: Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajari secara kritis-interdisipliner. Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial masalah sosial yang timbul.
Sebagai salah satu dari mata kuliah dasar umum,ilmu sosial dasar mempunya I tujuan pembinaan mahasiswa agar: Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajari secara kritis-interdisipliner. Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial masalah sosial yang timbul.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (sosial stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber(1).
Terjadinya Stratifikasi Sosial
a. Terjadi Dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakatnya. Pada pelapisan yang semacam ini maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, kepandaian yang lebih, orang yang berbakat seni dan sebagainya.
b. Terjadi Dengan Disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sehingga dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang berada pada tempatnya. Misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain(2).
Kemudian adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
2. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
3. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya(1).
Teori pelapisan social
1. Sistem stratifikasi sosial sering berpokok pada sistem pertentangan dalam masyarakat.
2. Sistem stratifikasi sosial dianaisis dalam ruang lingkup unsur-unsur;
a. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif seperti misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan, wewenang, dan sebagainya
b. Sistem petanggaan yang diciptakan warga-earga masyarakat (prestise dan penghargaan)
c. Kriterian sistem pertentangan, yaitu apakah didapatkan berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabat tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan
d. Lambing-lambang kedudukan, seperti tingkah laku hidup, cara berpakaian, perumahan, kenaggotaan suatu organisasi dan selanjutnya
e. Mudah sukarnya bertukar kedudukan
f. Solidaritas diantara individu-individu atau kelompok-kelompok sosial yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat
· Pola-pola interaksi-interaksi(struktur clique, keanggotaan organisasi perkawinan dan sebagainya)
· Kesamaan atau ketidaksamaan sistem kepercayyaan, sikap dan nilai-nilai
· Kesadaran akan kedudukan masing-masing
· Aktivitas sebagai organ aktif(3)
Adanya pelaspisan social memacu untuk munculnya kesamaan derajat. Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu(4).
Alinea Pertama Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, menyebutkan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Secara khusus tidak ada penjelasan, apa sebetulnya makna kemerdekaan yang dimaksud, dan bagaimanapula kaitannya dengan keadilan sosial yang menjadi tujuan kita bernegara. Namun, tidak salah jika kita menafsirkan kemerdekaan dalam arti yang luas, bahwa bukan saja kemerdekaan dari belenggu penjajahan fisik tetapi justru kemerdekaan dari segala bentuk penindasan politik, hukum, ekonomi, dan budaya.
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, menyatakan pula bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Atas dasar itu, maka prinsipnya ditentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sesuai bunyi Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 Amandemen kedua. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian.
Melihat isi konstitusi di atas, maka antara bantuan hukum dan negara mempunyai hubungan yang erat, apabila bantuan hukum dipahami sebagai hak maka dipihak lain negara mempunyai kewajiban untuk pemenuhan hak tersebut. Seperti yang disebutkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Artinya, negara jelas mengakui hak ekonomi, hukum, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin. Dalam kaitannya dengan bantuan hukum cuma-cuma untuk rakyat miskin/fakir, maka tugas konstitusional negara ialah dengan membiayai gerakan bantuan hukum (alokasi anggaran) sebagai wujud dari tanggung jawab negara untuk melindungi nasib fakir miskin guna mengakses keadilan.
Budaya demokrasi Pancasila, merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan yang bersama-sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Budaya demokrasi Pancasila mengakui adanya sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Rumusan sila kelima Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan dasar politik negara yang di dalamnya terkandung unsur keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, dalam perilaku budaya demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari dapat adalah hal-hal sebagai berikut :1. Menjunjung tinggi persamaan, Budaya demokrasi Pancasila, mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki persamaan harkat dan derajat dari sumber yang sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari hendaknya kita mampu berbuat dan bertindak untuk menghargai orang lain sebagai wujud kesadaran diri mau menerima keberagaman di dalam masyarakat. Menjunjung tinggi persamaan, terkandung makna bahwa kita mau berbagi dan terbuka menerima perbedaan pendapat, kritik dan saran dari orang lain. 2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, Setiap manusia diberikan fitrah hak asasi dari Tuhan YME berupa hak hidup, hak kebebasan dan hak untuk memiliki sesuatu. Penerapan hak-hak tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak tanpa batas. Dalam kehidupan bermasyarakat, ada batas-batas yang harus dihormati bersama berupa hak-hak yang dimiliki orang lain sebagai batasan norma yang berlaku dan dipatuhi. Untuk itu, dalam upaya mewujudkan tatanan kehidupan sehari-hari yang bertanggung jawab terhadap Tuhan, diri sendiri, dan orang lain, perlu diwujudkan perilaku yang mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. 3. Membudayakan sikap bijak dan adil, Salah satu perbuatan mulia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil. Bijak dan adil dalam makna yang sederhana adalah perbuatan yang benar-benar dilakukan penuh dengan perhitungan, mawas diri, mau memahami apa yang dilakukan orang lain dan proporsional (tidak berat sebelah). Perlu bagi kita di dalam masyarakat untuk senantiasa mengembangkan budaya bijak dan adil dalam kerangka untuk mewujudkan kehidupan yang saling menghormati harkat dan martabat orang lain, tidak diskrimanatif, terbuka dan menjaga persatuan dan keutuhan lingkungan masyarakat sekitar.
Equality before the law berasal dari pengakuan terhadap individual freedom bertalian dengan hal tersebut Thomas Jefferson menyatakan bahwa “that all men are created equal” terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Artinya, semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Dengan demikian konsep Equality before the Law telah diintodusir dalam konstitusi, suatu pengakuan tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan di tanah air.
Ironisnya dalam prakteknya hukum di Indonesia masih diskriminatif, equality before the law tidak diterapkan secara equal bahkan seringkali diabaikan, kepentingan kelompok tertentu lebih mengedepan dibandingkan kepentingan publik.
Pengingkaran terhadap konsep ini kian marak terjadi, sebagai ilustrasi, sebutlah misalnya kasus KPU (Suara Karya 2005) , dimana hanya Nazaruddin dan Mulyana W Kusumah yang dituntut di pengadilan. Sementara mereka yang turut memutus pembagian kerja pengadaan barang-barang keperluan pemilu dalam rapat paripurna KPU tidak diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau begitu, bagaimana asas persamaan di hadapan hukum? Padahal arti persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah untuk perkara (tindak pidana) yang sama. Dalam kenyataan, tidak ada perlakuan yang sama (equal treatment), dan itu menyebabkan hak-hak individu dalam memperoleh keadilan (access to justice) terabaikan. Perlakuan berbeda dalam perkara KPU, karena ada yang tidak dituntut, menyebabkan pengabaian terhadap kebebasan individu. Ini berarti, kepastian hukum terabaikan. Dalam konsep equality before the law, hakim harus bertindak seimbang dalam memimpin sidang di pengadilan – biasa disebut sebagai prinsip audi et alteram partem(5).
Kemudian dalam UUD 45 terdapat 4 pokok pasal yang menyangkut tentang hak asasi manusia.
Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Pada pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa:” Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pada pasal 28 bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mngeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.”
3. Pada pasal 29 ayat 2 bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
4. Pada pasal 31: (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”(6)
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive(4).
Fungsi elite dalam memegang strategi
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c. Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.
Manusia di samping sebagai mahluk pribadi juga sebagai mahluk sosial yang pada suatu waktu juga berhubungan dengan manusia lain, terkadang juga tergabung dalam suatu kelompok baik kelompok kumpulan orang-orang yang cukup besar maupun dalam suatu massa.
Massa (mass) atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.
a. Massa menurut Gustave Le Bon (yang dapat dipandang sebagai pelopor dari psikologi massa) bahwa massa itu merupakan suatu kumpulan orang banyak, berjumlah ratusan atau ribuan, yang berkumpul dan mengadakan hubungan untuk sementara waktu, karena minat dan kepentingan yang sementara pula. Misal orang yang melihat pertandingan sepak bola, orang melihat bioskop dan lain sebagainya (Lih, Gerungan 1900).
b. Massa menurut Mennicke (1948) mempunyai pendapat dan pandangan yang lain shingga ia membedakan antara massa abstrak dan massa konkrit. Massa abstrak adalah sekumpulan orang-orang yang didorong oleh adanya pesamaan minat, persamaan perhatian, persamaan kepentingan, persamaan tujuan, tidak adanya struktur yang jelas, tidak terorganisir. Sedangkan yang dimaksud dengan massa konkrit adalah massa yang mempunyai ciri-ciri:
1. Adanya ikatan batin, ini dikarenakan adanya persamaan kehendak, persamaan tujuan, persamaan ide, dan sebagainya.
2. Adanya persamaan norma, ini dikarenakan mereka memiliki peraturan sendiri, kebiasaan sendiri dan sebagainya.
3. Mempunyai struktur yang jelas, di dalamnya telah ada pimpinan tertentu.
Antara massa absrak dan massa konkrit kadang-kadang memiliki hubungan dalam arti bahwa massa abstrak dapat berkembang atau berubah menjadi konkrit, dan sebaliknya massa konkrit bisa berubah ke massa abstrak. Tetapi ada kalangan massa abstrak bubar tanpa adanya bekas. Apa yang dikemukakan oleh Gustave Le Bon dengan massa dapat disamakan dengan massa abstrak yang dikemukakan oleh Mennicke, massa seperti ini sifatnya temporer, dalam arti bahwa massa itu dalam waktu yang singkat akan bubar.
c. Massa menurut Park dan Burgess (Lih. Lindzey, 1959) membedakan antara massa aktif dan massa pasif, massa aktif disebut mob, sedangkan massa pasif disebut audience. Dalam mob telah ada tindakan-tindakan nyata misalnya dimontrasi, perkelahian massal dan sebagianya. Sedangkan pada tindakan yang nyata, misal orang-orang yang berkumpul untuk menjadi mob, sebaliknya mob dapat berubah menjadi audience(7).
Dari uraian dia atas menurut saya bahwa pelapisan social itu merupakan sesuatu yang sudah menetap dalam masyarakat. Tak dipungkiri bahwa masyarakat akan bergaul dengan kelompok pelapisan sosial tertentu. Hal ini sangat tidak baik dalam proses social karena akan memecah persatuan dan keharmonisan dalam masyarakat. Kemudian munculah peraturan-paraturan yang menuju pada persamaan hak untuk semua lapisan-lapisan social tersebut. Dalam perkembangannya pelapisan social ini pun mencipptakan kelompok-kelopok elite tertentu.. Kelompok ini dianggap sebagai kasta tertinggi dalam masyarakat. Kelompok ini lebih banyak menjadi penggerak di antara pelapisan kelompok social yang lain. Sehingga kehadirannya mampu mempercepat jalannya suatu proses. Tapi sisi negatifnya adalah kelompok ini pun dapat menyebabkan masalah yang lebih dari pelapisan social yang lain. Misalnya kasus korupsi yang dilakukan oleh kelompok elite yang memiliki kekuasaan. Selain kelompok elite, salah satu penggerak dalam suatu masyarakat adalah massa. Misalnya massa mahasiswa dalam menumbangkan pemerintahan orde baru.
Pelapisan social
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk ke dalam kelas-kelas yg tersusun secara bertingkat
1. Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
2. Pelapisan masyarakat dalam masyarakat primitif
3. Berdasarkan jenis kelamin dan umur
5. Kelompok-kelompok suku
6. Pemimpin yang berpengaruh
7. Orang-orang yang diucilkan
8. Pembagian kerja
9. Perbedaan struktur ekonomi
10. Terjadinya pelapisan sosial
11. Terjadi dengan sendirinya
12. Terjadi dengan disengaja
PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
2. Pelapisan masyarakat dalam masyarakat primitif
3. Berdasarkan jenis kelamin dan umur
5. Kelompok-kelompok suku
6. Pemimpin yang berpengaruh
7. Orang-orang yang diucilkan
8. Pembagian kerja
9. Perbedaan struktur ekonomi
10. Terjadinya pelapisan sosial
11. Terjadi dengan sendirinya
12. Terjadi dengan disengaja
PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Di dalam organisasi masyarakat primitif yang belum mengenal tulisan, sudah terdapat pelapisan social. Seperti :
1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umurdengan perbedaan-perbedaan hak dan kewajiban.
2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-khak istimewa
3.Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
4. Adanya orang-orang yang dikucilkan diluar kasta dan orang yang diluar pelindungan hukum
5. Adanya pembagian kerja dalam suku itu sendiri
6. Adanya perbedaan standar ekonomi dan di dalam ketidak samaan ekonomi itu secara umum
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadi dengan sendirinya : Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari lapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
Tejadi dengan sengaja : Tujuan dari dibentuknya lapisan ini adalah untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem pelapisan inil ditentukan secara tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan ini misalnya dalam organisasi pemerintahan, organisasi kepartaian, perusahaan-perusahaan besar, dan lainnya. Sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, yaitu :
Sistem fungsional : Pembagian kerja pada kedudukan yang tingkatnya- berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
Sistem scalar : Pembagian kekuasaan menurut jenjang dari bawah ke atas.
Kelemahan dari sistem ini, yaitu :
1. Terjadi kelemahan dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
2. Membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinan mengambil inisiatif.
PERBEDAAN SISTEM
PELAPISAN MENURUT SIFAT
Sistem Pelapisa Masyarakat yang Tertutup
Di dalam sistem ini pemindahan anggota ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi , kecuali ada hal yang istimewa( kelahiran).
Kasta Brahmana : yang merupakan kasta-kastanya golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga
Kasta Sudra : merupakan kasta dari rakyat jelata
Paria : adalah golongan mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya gelandangan
Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka; dalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang dibawahnya atau naik ke lapisan yang diatasmya, contohnya pada masyarakat Indonesia sekarang ini.
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang nemninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasarkan salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi atau aspek politik saja, tetapi ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Selanjunya ada yang membagi pelapisan masyarakat kedalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua atau lebih).
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yakni kelas atas, kelas menengah, kelas bawah
3. Ada juga kelas atas, kelas menengah, kelas menengah ke bawah, kelas bawah
Aristoteles : Mengatakan bahwa dalm tiap-tiap negara memiliki tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, meraka yang berada di tengah-tengah.
Prof. DR. Selo S & Soelaiman S. SH. MA: Selama di dalam masyarakat ada sesuatu yan dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Vilfredo Pareto : Ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan golongan non elite. Pangkal dari perbedaan itu karena ada orang yang memiliki kecakapan, wata, keahlian dan kepasitas yang berbeda-beda.
Gaotano Mosoa “The Ruling Class” : Di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai pada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan yang diperintah. Kelas pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan peran-peran politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sebaliknya yang kedua, kelas yang diperintah, jumlahnya lebih banyak di arahkan dan diatur oleh kelas yang pertama.
Karl Marx : Ada dua macam kelas di dalam masyarakat, yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produkasi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya mempunyai tenaga yang disumbangkan dalam proses produksi.
Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
Ukuran kehormatan : Ikuran ini terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran yang ada diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang-orang itu sebagai masyarakatnya mempunyai hak dan kewajiban, terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
0 komentar:
Posting Komentar