.jpg)
Operator seluler Telkomsel yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan bahwa kasus hutang sebesar Rp 5,3 miliar yang dituntut oleh PT Prima Jaya Informatika, belum terjadi sama sekali.
"Telkomsel menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakpus tersebut, meskipun perusahaan berpendapat belum terjadi hutang piutang sebesar Rp 5,3 miliar sebagaimana dimaksud karena masih dalam proses sengketa," ujar Corporate...