Laman

Categories

Senin, 17 September 2012

Telkomsel Pailit??


Operator seluler Telkomsel yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan bahwa kasus hutang sebesar Rp 5,3 miliar yang dituntut oleh PT Prima Jaya Informatika, belum terjadi sama sekali.

"Telkomsel menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakpus tersebut, meskipun perusahaan berpendapat belum terjadi hutang piutang sebesar Rp 5,3 miliar sebagaimana dimaksud karena masih dalam proses sengketa," ujar Corporate Secretary Telkomsel, Asli Brahmana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/9/2012).

Dalam keterangannya, Telkomsel memberikan keyakinan bahwa mereka masih sebagai perusahaan yang reputable dan capable secara financial. Mereka akan menjamin kepentingan seluruh stakeholders, termasuk mitra-mitra bisnis, khususnya PT Prima Jaya Informatika, dan akan menyelesaikan dengan itikad baik.

Pernyataan ini muncul setelah Telkomsel divonis pailit oleh PN Jakpus, atas gugatan PT Prima Jaya Informatika. Putusan ini bisa ketuk palu karena dalam gugatan tersebut PT Prima Jaya juga menyertakan fakta hutang Telkomsel dengan perusahaan lain, yaitu PT Extend Media Indonesia.

Jika piutang dengan PT Prima sebanyak Rp 5,3 miliar, piutang dengan Extend Media hampir mencapai Rp 50 miliar. Dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pailit menyebutkan syarat pailit adalah jika ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.

Kisruh Telkomsel dengan PT Prima Jaya berawal dari dihentikannya pasokan produk prabayar Kartu Prima mulai Juni 2012 lalu. PT Prima sebagai mitra mengajukan gugatan pailit kepada Telkomsel karena dianggap mempunyai utang jatuh tempo atas penyediaan kartu Prima.

Permohonan pailit bermula pada perjanjian di bulan Juli 2011 yang menyebut PT Prima Jaya berhak mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar Kartu Prima berdesain atlet nasional selama dua tahun.

Telkomsel memiliki kewajiban menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga sedikitnya 120 juta lembar. Anak usaha Telkom ini juga berkewajiban menyediakan kartu perdana prabayar bertema olahraga sebanyak 10 juta per tahun untuk dijual PT Prima.

Namun, sejak Juni lalu, kewajiban masing-masing pihak terhenti dengan Telkomsel melakukan pemutusan hubungan terlebih dahulu meskipun kontrak belum berakhir.

Meski demikian, keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memailitkan Telkomsel dinilai telah mencederai hukum dan akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Indonesia.

"Keputusan pailit Telkomsel ini, harus dipertanyakan karena bermuatan intervensi terhadap hakim. Atau bahkan hakim ikut bermain dalam kasus tersebut," kata Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN.

Menurut Said, dalam menyelesaikan sengketa bisnis, seharusnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat menggunakan UU Perdata biasa, tapi pada prakteknya pengadilan menggunakan UU lain, yaitu UU Kepailitan.

Seharusnya UU Pailit baru bisa digunakan apabila ada sengketa utang yang nilainya sudah dapat dikategorikan membangkrutkan perusahaan. "Bagaimana mungkin, Telkomsel yang punya aset dan sehat secara keuangan bisa disebut bangkrut. Ini berarti ada sesuatu yang tidak beres pada aparat pengadilan," kata Said penuh selidik.

Menurut Said, secara logika saja, Telkomsel tidak mungkin bangkrut hanya cuma sekedar utang sekitar Rp 5 miliar, bandingkan dengan pendapatan perusahaan yang sangat besar dengan aset ratusan triliun rupiah. "Kalau seperti ini jadinya, akhirnya kepercayaan saya kepada penegak hukum rendah," sesalnya.

Untuk itu tambah Said, Telkomsel melalui induk usahanya Telkom, harus melawan ketidakadilan itu. "Lawan sampai habis. Telkom harus melakukan upaya hukum. Jangan pakai jalan damai, lawan lewat jalur hukum juga," ujarnya.

Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Telkom juga seharusnya cepat bergerak menghadap Jaksa Agung, agar menggunakan UU Perdata. "Kementerian harus cepat menunjuk pengacara negara untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Demikian juga Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial sudah bisa langsung masuk dan menyelesaikan kasus ini karena memang sudah melenceng dari yang seharusnya. "MA harus menegur hakim-hakim tersebut. Kalau tidak, dunia usaha di Indonesia akan berperkara terus. Kita juga akan ditertawakan dunia internasional," tegasnya.

Akhirnya Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat jumat lalu (14/9/2012) memutuskan bahwa PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan pemohon [Prima Jaya Informatika],” ujar hakim ketua Agus Iskandar. Hakim menyatakan bahwa Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain.

Permohonan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST itu diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima. Utang Telkomsel berasal tidak terpenuhinya penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima yang bergambar atlet-atlet nasional. Dalam permohonan pemohon menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain, yang merupakan syarat bagi pengajuan pailit.

Telkomsel selama ini dikuasai PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan 65% saham dan 35% lainnya di tangan SingTel, Singapura. Kuasa hukum termohon, Warakah Anhar, menyatakan akan mengajukan banding. “Pasti kami lakukan [banding],” katanya sambil terburu-buru setelah meninggalkan ruang sidang.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyesalkan kekalahan Telkomsel dalam perkara hukum tuntutan pailit yang dituduhkan mitra bisnisnya PT Prima Jaya Informatika.

"Sangat disayangkan perkara perdata yang kecil sekali bisa mempailitkan perusahaan dengan aset ratusan triliun. Kami sangat prihatin," sesal Anggota BRTI M Ridwan Effendi kepada detikINET, Senin (17/9/2012).

Dengan dikabulkannya tuntutan pailit ini, maka seluruh aset Telkomsel berada dalam pengawasan hakim pailit dan kurator serta asetnya disita untuk membayar seluruh hutang pada kreditur, bukan hanya ke penggugat PT Prima Jaya Informatika.

"Walaupun urusan distribusi pulsa urusan B2B (business to business) antara operator dengan rekanannya, tidak diatur BRTI, tapi kami akan berupaya agar tidak terjadi hostile takeover," tegas Ridwan.

Langkah pengamanan itu akan dilakukan BRTI agar pelayanan telekomunikasi kepada pelanggan Telkomsel yang berjumlah 110 juta tidak sampai terganggu jika asetnya sampai dibekukan pengadilan.

"Makanya, itu kan nggak masuk logika. Kami akan berusaha agar itu tidak terjadi di area yang masih dalam kewenangan BRTI. Potensi kerugian masyarakat dan negara besar sekali," sesalnya.

Telkomsel yang kalah dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dinyatakan oleh Majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar, memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.

Selain PT Prima Jaya, Telkomsel juga digugat oleh PT Extend Media Indonesia. Sidang yang berlangsung Jumat lalu ini (14/9/2012), dengan nomor perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh PT Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.

"Kerjasama dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga kami merugi Rp 5,3 miliar," jelas kuasa hukum PT Prima Jaya, Kanta Cahya.

Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.

PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi, mereka mengaku belum ada satu pun direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau

"Telkomsel menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakpus tersebut, meskipun perusahaan berpendapat belum terjadi hutang piutang sebesar Rp 5,3 miliar sebagaimana dimaksud karena masih dalam proses sengketa," ujar Corporate Secretary Telkomsel, Asli Brahmana.

Menurutnya, Telkomsel masih sebagai perusahaan yang reputable dan capable secara finansial. Telkomsel juga akan menjamin kepentingan seluruh stakeholders, termasuk mitra-mitra bisnis, khususnya PT Prima Jaya Informatika, dan akan menyelesaikan dengan itikad baik.

Sementara Telkom, induk usaha Telkomsel, optimistis operator seluler itu bisa menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya dengan PT Prima Jaya Informatika.

"Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum," ujar Head of Corporate Communication and Affair Telkom, Slamet Riyadi.

Menurut Slamet, Telkomsel menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan akan melakukan upaya-upaya terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Telkomsel merupakan perusahaan yang sangat sehat baik secara bisnis maupun keuangan dan selaku induk perusahaan, manajemen Telkom percaya Telkomsel akan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik untuk menjaga kepercayaan semua pemangku kepentingan," tandas Slamet.

Tentunya seluruh pelanggan setia Telkomsel mengharapkan ini dapat dihindari, karena peranan Telkomsel selama ini sudah sangat besar dalam dunia telekomunikasi di negeri ini. Semoga hal ini tidak berdampak negatif bagi seluruh pelanggan dan segera ada jalan keluar untuk masalah ini.


sumber :

http://inet.detik.com/read/2012/09/17/081223/2021238/399/dinyatakan-pailit-pelanggan-telkomsel-jangan-sampai-terganggu

http://www.bisnis.com/articles/pengadilan-niaga-pt-telkomsel-pailit

http://inet.detik.com/read/2012/09/16/160142/2021005/399/dinyatakan-pailit-telkomsel-tak-merasa-hutang-rp-53-miliar?991104topnews

0 komentar:

Posting Komentar

^^