Laman

Categories

Kamis, 19 Januari 2012

Denda Naik Diatas Atap Kereta





Humas PT Kereta Api Daop I Mateta Rizalulhaq mengaku bingung jika pemasangan bola beton dinilai bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pemasangan bola beton dilakukan semata-mata agar penumpang tidak naik di atas atap.

"Melanggar HAM nya di mana. Jelas-jelas naik di atas atap itu melanggar Undang-Undang," kata Mateta saat berbincang dengan okezone, Rabu (18/1/2012).

Kata dia, dalam UU nomor 23 tahun 2007 pasal 183 tentang perkeretaapian dijelaskan setiap orang dilarang berada di atas atap kereta, di lokomotif, ruang masinis kecuali petugas atau dibagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

Dalam pasal 207 dijelaskan sanksi bagi yang melanggar pasal 183 yakni dipidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Untuk mendukung pasal itu kita tidak punya kewenangan penegakan hukum. Yang bisa kita lakukan hanya berupaya agar penumlpang tidak naik di atas atap atau tempat yang peruntukkannya bukan untuk penumpang," tambahnya.

Lanjutnya, jika terjadi korban, PT KA selalu disalahkan. Namun upaya untuk mengurangi korban selalu ditentang. Sementara, penegakan hukum terhadap pelanggar yang selama ini terjadi juga tidak ada.

"Kami sebagai operator, kepada siapa kami harus mengadu," ungkapnya.

Mateta mengatakan pemasangan bola beton hanya semata-mata untuk mengurangi korban, tidak lebih dari itu. Ini dilakukan karena upaya sebelumnya seperti menyiram cat di atas atap, memasang kawat berduri dan memasang besi di stasiun juga tidak berhasil

"Kami tidak mendapat keuntungan apa-apa dari ini. Kita hanya melihat kepentingan penumpang," tuturnya.



sumber : disini

0 komentar:

Posting Komentar

^^